Deklarasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Pj Gubernur Akan Tindak Tegas ASN yang Tidak Netral |
MEDAN, SuaraMediaNews.com - Deklarasi Netralitas Aparatur Sipil Negara, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara gelar kegiatan ini pada, Rabu (23/10/2024)
Kegiatan Deklarasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) itu di pusatkan di Aula Tengku Rizal Nurdin/Rumah Dinas Gunernur Sumatera Utara, Deklarasi ASN Se-Sumatera Utara tersebut di buka langsung oleh Gunernur Sumatera Utara (Medan) "Agus Fatoni".
Dalam sampainya di Kegiatan itu, Penjabat Gubernur Sumatera Utara Agus Fatoni mengatakan akan menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bersikap tidak netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
“Saya selaku Penjabat Gubernur akan memberikan sanksi tegas pada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral,” kata Fatoni dalam kegiatan itu. Sebagai kepala daerah, Fatoni juga menjamin kenetralitasan dirinya. Bukan hanya itu saja dirinya juga telah menerbitkan Surat Edaran terkait netralitas sejak Bulan Juli yang lalu.
“Tegas Gubernur, Sejak Juli, tepatnya tanggal 11 saya telah mengeluarkan surat edaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), kalau masih ada saja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti tidak netral silakan langsung laporkan saya dan akan tindak tegas."tegas Gubernur.
Dirinya mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), sebab hal ini akan berdampak pada kondusivitas di Sumut jelang Pilkada serentak tahun ini..
“Demikian juga Bupati dan Walikota Bupati Se-Sumatera Utara, agar dapat melaksanakan fungsinya dengan baik,” Ucapnya
Terdapat sejumlah poin yang tidak boleh dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada serentak, di antaranya Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh hadir dalam deklarasi calon kepala daerah, Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh terlibat menjadi panitia kampanye dan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh mengikuti kampanye yang menunjukkan atribut sebagai pegawai negeri.
Selanjutnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) juga dilarang menggunakan fasilitas negara untuk kegiatan kampanye dan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh menghadiri acara partai politik. Terakhir, Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh hadir pada kegiatan yang menunjukkan dukungan calon tertentu dan Aparatur Sipil Negara (ASN) juga tidak boleh memberikan dukungan pada calon independen.
“Aparatur Sipil Negara (ASN) bertanggung jawab besar memastikan Pilkada berlangsung baik, transparan demi terciptanya demokrasi yang berkualitas, kita juga tahu netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dijamin di dalam peraturan perundang undangan,” ujar Fatoni.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sumut Brigjen Pol Rony Samtana menyebut deklarasi yang dilakukan Pj Gubernur Sumut Fatoni merupakan satu terobosan untuk memastikan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sumut.
“Deklarasi ini salah satu terobosan Pj Gubernur untuk memastikan netralitas ASN, ini akan menjadi sebuah legitimasi bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah netral,” ujar Rony.
Deklarasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) diikuti oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) se- Sumut. Turut hadir pada kesempatan tersebut Pangdam I/Bukit Barisan Mochamad Hasan, Kajati Sumut Idianto dan Kepala OPD se-Pemprov Sumut, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Bupati/Walikota se-Sumut dan diikuti seluruh Kabupaten/Kota secara virtual. (*)