Pemkab Lambar Keluarkan SE, Pemakaian Batik Lampung |
LAMPUNG BARAT - Dalam rangka menjaga kelestarian Batik Lampung, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat mengeluarkan Surat Edara (SE).
Surat Edaran (SE) Pemkab Lampung Barat yang di tandatangani Pj Sekretaris Daerah Lampung Barat Drs. Ismet Inoni diperuntukkan Kepada Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Bagian (Kabag), Camat hingga Aparat Pekon/Desa.
Surat tersebut adalah dalam menidaklanjuti Surat Edaran Gubernur Lampung No. 148 Tahun 2024, Tentang himbauan pemakaian batik Lampung.
Dengan di Surat Edaran Gubernur Lampung itu, Pemkab Lampung Barat menindaklanjuti dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) No : 060/645/09/2024. Batik Lampung
Dalam Surat Edaran itu tertuang beberapa poin penting, antara lain penjelasan mengenai pakaian Batik Lampung sebagai salah satu khas daerah Lampung.
Drs. Ismet Inoni Pj Sekda Lampung Barat mengatakan "hal tersebut demi untuk membudayakan dan menjaga kelestarian Batik Lampung, maka Aparatur Sipil Negara baik dari Pemkab hingga Aparat Pekon/Desa wajib mengunakan Batik Lampung,' Kata Ismet dihubungi media ini, Selasa (15/10/2024.
Diharapkan dengen di terbitkannya Surat Edaran (SE) tersebut dapat melestarikan budaya lokal, menguatkan identitas daerah dan budaya lokal yang menjadi warisan daerah.
Ia berharap seluruh jajarannya baik dari Kabupaten hingga ke Pekon/Desa untuk dapat mengikuti himbauan ini, dengan kesadaran dan kebanggaan, karena hal ini untuk melestarikan budaya-budaya khas Lampung Barat,"Tutup Ismet.
(*)