Illustrasi gambar from : https://www.instagram.com/prabowogibran/ |
JAKARTA,SUARAMEDIANEWS.COM - Presiden terpilih periode 2024-2029, yang sah terpilih dalam pemiihan presiden yaitu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Pelantikan Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka secara resmi menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia (RI) pada hari minggu 10 Oktober 2024.
Adapun jadwal pelantikan tersebut diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022
Pelantikan Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Dengan dasar Peraturan tersebut, pengucapan sumpah atau janji presiden dan wakil presiden berlangsung pada Minggu (20/10/2024).
Sementara itu Gedung MPR/DRP Senayan Jakarta menjadi lokasi pelantikan Presiden terpilih Prabowo-Gibran Periode 2024-2029..
Pelantikan tersebut akan dimulai pukul 10.00 WIB dipimpin oleh Ketua MPR RI Ahmad Muzani.
Serangkaian acara akan dilaksanakan sebelum acara inti Pelantikan pelantikan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden.periode 2024-2029.
Berikut Susunan Cara agenda Sidang Paripurna MPR RI dalam Pelantikan Probowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.
~ 10.00-10.03 WIB: Menyanyikan lagu kebangsaan "Indonesia Raya"
~ 10.03-10.06 WIB: Mengheningkan cipta
~ 10.06-10.26 WIB: Pembukaan sidang paripurna dalam rangka pelantikan presiden dan wakil presiden RI periode 2024-2029 oleh Ketua MPR.
~ 10.26-10.28 WIB: Pengucapan sumpah presiden RI
~ 10.28-10.30 WIB: Pengucapan sumpah wakil presiden RI
~ 10.30-10.35 WIB: Penandatanganan berita acara pelantikan
~ 10.35-10.40 WIB Penyerahan berita acara pelantikan Pertukaran tempat duduk presiden dan wakil presiden RI Periode 2024-2029 dengan presiden dan wakil presiden RI periode 2019-2024
~ 10.42-10.47 WIB: Pimpinan MPR melanjutkan memimpin sidang paripurna MPR
~ 10.47-11.05 WIB: Pidato presiden RI
~ 11.05-11.10 WIB: Pimpinan MPR melanjutkan memimpin sidang paripurna MPR
~ 11.10-11.15 WIB: Pembacaan doa
~ 11.15-11.20 WIB: Penutupan sidang paripurna
~ 11.20-11.23 WIB: Lagu Kebangsaan "Indonesia Raya"
~ 11.23 WIB: Sidang paripurna selesai. Masyarakat Indonesia bisa menyaksikan acara tersebut melalui live streaming pelantikan presiden di bawah ini:
Merujuk dari Peraturan KPU maka ketentuan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih diatur dalam Pasal 50 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024. (**)