Illustrasi : Stop ! Pelecehan Seksual Terhadap Anak Oleh "Suara Media News" |
Artikel, SuaraMediaNews.com - Secara khusus Negara Indonesia mememiliki undang-undang mengenai perlindungan terhadap anak, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.
Undang-undang perlindungan terhadap anak, Dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, diatur bahwa pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak dipidana penjara maksimal 15 tahun.
Sebelum membahas hal ini, mari kita sama-sama belajar mengetahui apa pengertian sebenarnya dari Pelecehan Seksual Terhadap Anak tersebut.
Pelecehan Seksual Terhadap Anak adalah suatu bentuk tindakan yang dilakukan orang dewasa atau orang yang lebih tua, yang menggunakan anak sebagai objek memuaskan kebutuhan seksualnya.
Sementara itu macam-macam cara dan bentuk Pelecehan Seksual Terhadap Anak contoh yaitu seperti meminta atau memaksa seorang anak melakukan aktivitas seksual, memaparkan perbuatan yang tidak senonoh dari alat kelamin anak, menampilkan pornografi untuk anak, melakukan hubungan seksual dengan anak, kontak fisik dengan alat kelamin anak, dan melihat alat kelamin anak tanpa kontak fisik di luar tindakan medis.
Didalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), menurut kamus tersebut adalah bahwa pelaku seksual adalah orang yang suka merendahkan atau meremehkan orang lain berkenaan dengan seks (jenis kelamin) atau berkenaan dengan perkara persetubuhan antara laki-laki dan perempuan.
Maraknya kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak dibawah umur yang dirilis berbagai media, sungguh memprihatinkan, seperti belum lama ini kasus pelecehan anak di panti asuhan, dan masih banyak lagi kasu-kasuh yang lain yang berhasil terungkap.
Banyak kasus kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak terungkap, sebab sekarang ini masyarakat semakin memiliki keberanian untuk melaporkan kejadian di lingkungannya sendiri.
Disisi lain seiring berkembanganya media sosial membuat sebuah kejadian atau kasus seperti ini sulit untuk disembunyikan.
Jika masih ada kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak, maka hal ini sangat meresahkan masyarakat, Mengapa seperti? jawabnya adalah anak yang merupakan generasi penerus bangsa ini dirusak dimasa-masa pertumbuhannya.
Tentu, masyarakat juga akan resah dan khawatir sebab lingkungan menjadi tempat yang tidak aman lagi bagi anak-anak mereka, jika kasus seperti ini masih ada di lingkungan.jika masih ada di lingkungan maka hal itu menunjukkan bahwa anak-anak belum mendapat perlindungan keamanan dalam kehidupannya.
Maka dari itu bila anda melihat, mendengan bahkan menyaksikan hal ini terjadi dilingkungan, maka segera melaporkan perbuatan itu pada pihak-pihak yang berwajib, untuk menjaga generasi muda penerus Bangsa dari predator yang tidak bertanggung jawab.
Kasus pelecehan seksual terhadap anak bukan saja hanya terjadi pada anak-anak yang berlawanan jenis, namun kejadian ini pula pada sesama jenis.
Pada kasus diatas Indonesia memiliki Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 292, yang berbunyi,"Orang yang cukup umur , yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sama kelamin, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa belum cukup umur, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun".
Sebagai anggota masyarakat dan sekaligus sebagai bagian dari anggota keluarga terdekat, kita perlu untuk turut andil dalam mengawasi adik-adik atau anak-anak kita, memberikan pemahaman sederhana mengenai apa yang seharusnya dan tidak seharusnya orang lain lakukan terhadap mereka,
Tidak kalah pentingnya memberikan kasih sayang dan dukungan sehingga mereka menjadi pribadi yang terbuka dan senantiasa menceritakan apapun, baik maupun buruk. Sehingga ketika sesuatu hal buruk terjadi kepada mereka kita dapat segera mengetahuinya dan dapat menindaklanjutinya.
Di artikel berikutnya kita akan ulas Dampak dari Pelecehan seksual terhadap anak.
(**)