iklan google

Iklan

terkini

Tim Opsenal Unit 2 Subdit Jatanras Polda Sumsel dan Satreskrim Polres Ogan Ilir Berhasil Menangkap Pelaku Penusukan Sopir truk

SUARA MEDIA NEWS
10/09/24, 00:17 WIB Last Updated 2024-10-09T03:01:22Z

 

Tim Opsenal Unit 2 Subdit Jatanras Polda Sumsel
Konfresnsi Pers, Polda Sumsel dan Satreskris Ogan Ilir


SUARAMEDIANEWS.COM

PALEMBANG - Tim Gabungan Opsnal Unit 2 Subdit Jatanras Polda Sumsel dan Satreskrim Polres Ogan Ilir berhasil menangkap pelaku penusukan supir truk asal lampung yang terjadi sebulan lalu. 


Peristiwa penusukan supir truk asal lampung bernama Dodi Suwanto (40) terjadi di Jalan Sriwijaya Raya Kelurahan Ibul Besar Kecamatan Pamulutan Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel tepatnya di depan Terminal Karya Jaya, pada Senin (23/09/2024). 


Korban Dodi Suswanto (46) warga Bandar Sribhawono Kabupaten Lampung Timur, Lampung. Dodi ditemukan tewas dengan luka di bagian leher.


Pelaku yang ditangkap yakni Ferdian Pranata (19) dia di tangkap tim gabungan saat berada di persembunyian di kawasan Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, pada Selasa (01/10/2024). 


" Satu tersangka sudah kita tangkap di kontrakannya, merupakan pelaku utama dalam tindak pidana tersebut,"ucap Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Indra Arya Yudha SIK didampingi Plt Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sumsel Kompol Menang,SH Kasubdit Jatanras AKBP Tri Wahyudi SH dan Kasat Reskrim  Polres Ogan Ilir AKP M Ilham SIK saat jumpa pers, Selasa (08/10/2024). 


BACA JUGA : Pemuda Pelaku Asusila Menyimpang Kepada Keponakan Asal PALI Terancam Dijerat Pasal Berlapis


AKBP Indra menjelaskan kasus ini bermula saat korban yang merupakan supir truk berhenti di TKP untuk beristirahat sejenak, sekitar pukul05:30 wib. 


Tak lama, pelaku bersama satu rekannya masih DPO dengan mengendarai sepeda motor menghampiri korban untuk meminta uang. 



"korban yang tak mau menggubris pelaku dan berupaya kembali ke truk yang membuat pelaku terpancing emosinya dan melakukan penusukan ke pundak dan leher korban, " Ucap Indra. 


Pasca menusuk korban, pelaku langsung melarikan diri ke arah Palembang. 

" Kami menemukan barang bukti sebilah pisau yang tertusuk di leher korban,"jelas Indra. 


Atas perbuatannya tersangka Ferdian Pranata (19) dijerat dengan pasal berlapis 338 KUHP tentang Pembunuhan dan 351 Ayat 3 Penganiayaan Berat. 

" Tersangka ini merupakan residivis 363 bebas 2023,"ucap Indra


Terpisah Ferdian Pranata (19) mengaku nekat melakukan aksi tersebut lantaran tersulut emosi khilaf. 


" Saya minta uang 50 ribu ke dia untuk main slot tapi tidak dikasih, jadi saya khilaf tusuk dia,"jelasnya.


Red: Lilis

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tim Opsenal Unit 2 Subdit Jatanras Polda Sumsel dan Satreskrim Polres Ogan Ilir Berhasil Menangkap Pelaku Penusukan Sopir truk

Terkini

Topik Populer

Iklan