Polda Lampung terima penghargaan pin emas dari kementerian ATR/BPN |
Jakarta, SuaraMediaNews.com - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, menerima pin emas dari Kementerian Agratia dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Pemberian pin emas tersebut merupakan yang kedua kalinya oleh Kepolisian Daerah Lampung, atas kinerja Polda Lampung dalam menyelesaikan Tindak Pidana Pertanahan.
Pemberian pin emas itu merupakan penghargaan yag diserahkan langsung dalam acara resmi yang digelar di Ballroom Grand Mercure Kemayoran, Jakarta Barat, pada Rabu, 13 November 2024.
Penghargaan bergengsi ini merupakan pengakuan atas keberhasilan Polda Lampung dalam membongkar dan menumpas jaringan mafia tanah yang selama ini merugikan masyarakat.
Kejahatan pertanahan yang terungkap melibatkan berbagai modus, seperti penggunaan surat-surat palsu untuk menguasai lahan milik korban.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, membenarkan hal tersebut saat di konfirmasi media ini.
Irjen Pol Helmy Santika, mengatakan beberapa modus yang berhasil diungkap termasuk penggunaan surat kuasa palsu, surat keterangan adat palsu, hingga pemalsuan dokumen hibah dan sporadik ilegal, "katanya..
Ia menegaskan bahwa penting untuk kerja sama dengan berbagai pihak dalam memberantas mafia tanah.
“Kami terus berkomitmen untuk melindungi hak masyarakat dan memastikan kejahatan ini tidak dibiarkan merusak kepercayaan publik,” ujar Helmy saat menerima penghargaan,"tegas Kapolda..
Pin emas yang diberikan Kementerian ATR/BPN, menunjukkan bahwa kinerja luar biasa dengan langkah-langkah konkret dalam memberantas kejahatan pertanahan.
"Berkat pengungkapan berbagai kasus tersebut, aset masyarakat senilai sekitar 161 miliar rupiah berhasil diselamatkan,"Terangnya.
Pihaknya berharap penghargaan pin emas ini menjadi dorongan bagi Polda Lampung dan lembaga penegak hukum lainnya untuk terus bersinergi dalam menumpas kejahatan yang merugikan masyarakat.
"Diharapkan, dengan penegakan hukum yang tegas, praktik mafia tanah di Lampung dapat segera dihentikan, memberikan rasa aman dan keadilan bagi seluruh warga,"Pungkasnya.