Lurah Baturetno Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur "Arif Dujatmiko" memenuhi panggilan bawaslu Tuban Jatim pada Rabu (6-11-2024) |
Tuban, SuaraMediaNews.com - Lurah Baturetno Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur "Arif Dujatmiko" memenuhi panggilan bawaslu Tuban Jatim pada Rabu (6-11-2024).
Panggilan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada Tuban 2024.
Arif di panggil Bawaslu setempat lantaran di duga tidak netral sementara dirinya adalah ASN aktif dan mendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tuban nomer urut 02 Aditya Halindra Faridzki dan Joko Suwono (Lindra-Joko).
Secara terang-terangan Aarif sebagai Lurah Baturetno itu menyerukan ajakan untuk nyoblos pasangan nomer urut 02.
Adapun komentar arif adalah "selamatkan gus wafi biar beliau tetap jadi ulama muda yang bisa bawa piwulang piwulong tutor kepada umat", arif mengaku ajakan di medsos memilih nomer urut 02 dilakukan dirinya sendiri.
Sementara itu "Nonok" Komisioner Bawaslu Kabupaten Tuban mengatakan, "apa yang di sampaikan hari ini akan di sampaikan ke pemimpin yang lain dulu untuk di kaji melalui pleno' Kata Nonok Komisioner bawaslu.dari komentar di medsos.
Bawaslu tuban menduga Lurah Baturetno telah melanggar Netralitas sebagai Aparatur Sipil Nergara (ASN) Pasal 71 UU Pilkada No. 10 Tahun 2016. Pasal 71 yang berbunyi Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. (Malik)