Penangkapan Mucikari Online Oleh Polres Pekalongan Jawa Tengah |
Pekalongan, SuaraMediaNews.com – Seorang pria berinisial "SN alias Pesek" (19), warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Pekalongan karena diduga terlibat dalam "Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)". Tersangka diduga memperdagangkan tiga wanita kepada pria hidung belang melalui akun media sosial miliknya. Penangkapan ini mengungkap praktik "mucikari online" yang dilakukan melalui aplikasi kencan dan Facebook.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (11/11/2024), "Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso Widamanto" menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari hasil penyelidikan dan pemetaan kejadian yang terdeteksi di beberapa kecamatan. Para penyidik juga melakukan pemantauan terhadap aktivitas yang mencurigakan di media sosial.
"Modus operandinya adalah menawarkan korban melalui media sosial sebagai perempuan sewaan atau ‘open BO’. Kami mendalami kasus ini melalui laporan di Facebook dan aplikasi lainnya yang digunakan oleh tersangka,” jelas AKBP Doni.
Menurutnya, meskipun kasus ini baru ditemukan di wilayah Kajen, pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap apakah ada jaringan serupa atau apakah pelaku bertindak sendiri.
Dalam pemeriksaan, "SN alias Pesek" mengaku telah melakukan aksinya sejak Oktober 2024. Tersangka mengungkapkan bahwa dirinya mematok tarif Rp 600 ribu untuk setiap transaksi, dengan dirinya mendapatkan bagian Rp 200 ribu, sementara Rp 400 ribu diberikan kepada korban. Tempat pertemuan disediakan di kos-kosan yang disewa tersangka di "Tanjungkulon, Kajen".
“Sejak Oktober, saya sudah menjual tiga wanita. Dua orang di antaranya berasal dari luar kota. Tarifnya Rp 600 ribu, saya ambil Rp 200 ribu, sisanya untuk korban,” ungkap SN dalam pemeriksaan.
Penangkapan Mucikari Online Oleh Polres Pekalongan Jawa Tengah |
SN juga mengungkapkan bahwa tiga wanita yang ia tawarkan berusia antara 18 hingga 22 tahun. Para korban dijajakan melalui akun Facebook dan aplikasi kencan. Aksi terakhirnya terbongkar setelah petugas Sat Reskrim Polres Pekalongan melakukan penyelidikan intensif, yang akhirnya berujung pada penangkapannya.
Pelaku Terancam Hukuman Berat atas Tindakannya, Akibat perbuatannya, "SN" dijerat dengan "Pasal 10 dan Pasal 12" UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Tersangka terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda antara Rp 120 juta hingga Rp 600 juta.
Kapolres Pekalongan menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk memerangi perdagangan orang dan praktik mucikari online yang meresahkan masyarakat. “Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan tidak ada lagi kasus serupa yang terjadi di wilayah kami,” tegas AKBP Doni.
Mucikari online yang memanfaatkan media sosial untuk menjual wanita sebagai objek sewaan kini semakin marak. Kasus yang berhasil diungkap oleh Polres Pekalongan ini menjadi bukti bahwa aparat kepolisian terus bekerja keras untuk memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk perdagangan manusia yang sangat merugikan korban. (Tim)