Tersangka pengiriman pekerja migran ke Malaysia secara ilegal |
Lampung, SuaraMediaNews.com – Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil mengungkap sebuah sindikat perdagangan orang yang terlibat dalam pengiriman pekerja migran ke Malaysia secara ilegal. Penangkapan ini bermula dari laporan tragis yang datang dari keluarga seorang pekerja migran yang meninggal dunia di Malaysia.
Pada Rabu (6/11/2024), Kombes Pol Umi Fadillah, Kabid Humas Polda Lampung, mengungkapkan bahwa kasus ini terbongkar setelah seorang pekerja migran asal Lampung, Samsuni, ditemukan meninggal dunia di Malaysia. Keluarga korban melapor ke Polda Lampung, menyebut bahwa Samsuni diberangkatkan secara ilegal melalui jalur non-prosedural. Laporan tersebut memicu penyelidikan intensif oleh Subdit IV Renakta Polda Lampung yang akhirnya mengarah pada seorang tersangka berinisial S (41), warga Dusun 2, Kelurahan Ratna Chaton, Kecamatan Seputih Raman, Kabupaten Lampung Tengah.
“Setelah menerima laporan keluarga Samsuni, kami melakukan penyelidikan mendalam. Selain Samsuni, ada dua korban lainnya, yaitu Nur Rahmat (29) dan Barno (49), yang juga diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia oleh tersangka S,” kata Kombes Umi. Nur Rahmat dan Barno yang sempat bekerja di Malaysia, berhasil melarikan diri dan kembali ke Indonesia. Mereka pun menjadi saksi penting dalam mengungkap modus operandi sindikat tersebut.
Menurut keterangan para korban yang selamat, S menjanjikan proses pengiriman cepat dengan iming-iming gaji besar. Namun, kenyataannya, mereka dibiarkan bekerja di bawah kondisi yang sangat memprihatinkan. "Korban mengungkapkan bahwa mereka dijanjikan gaji tinggi dan kemudahan dalam pengurusan dokumen, tetapi kenyataannya jauh dari harapan," tambah Umi.
Pada penangkapan yang dilakukan pada Selasa, 5 November 2024, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti, termasuk dokumen yang diduga digunakan untuk memalsukan proses pembuatan paspor para pekerja migran tersebut.
Tersangka S kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum sesuai dengan undang-undang tentang perdagangan orang. Kombes Umi menegaskan, Polda Lampung berkomitmen untuk terus memberantas jaringan pekerja migran ilegal yang rentan menjadi korban eksploitasi dan perdagangan manusia.
“Masyarakat diminta untuk tidak tergiur dengan janji manis pengiriman cepat dan gaji tinggi. Kami mengimbau agar selalu memilih jalur resmi dan prosedural saat ingin bekerja di luar negeri untuk menghindari berbagai risiko yang dapat merugikan,” ujar Kombes Pol Umi Fadillah, menutup konferensi pers.
Kasus ini menggugah kesadaran akan bahaya pengiriman pekerja migran secara ilegal yang masih terus terjadi. Pihak berwenang berharap agar masyarakat lebih waspada dan memilih jalur yang sah, demi melindungi hak dan kesejahteraan tenaga kerja Indonesia di luar negeri.(*)