Tim Kuasa Hukum Bagus Desak Bawaslu Lamongan Segera Adili Kades Kemlagi Lor |
Lamongan, SuaraMediaNewsw.com - Tim kuasa hukum paslon Abdul ghofur - firosa shalati (bagus) kembali mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jln. Mastrep Made Lamongan pada hari kamis 14/11/2024 untuk melengkapi berkas dan meminta Bawaslu segera mengadili Kades Kemlagi Lor Kecamatan Turi Lamongan Jatim.
Adapun Tim Kuasa Hukum yg terdiri dari Siswanto, SH, M. Ridwan, SH, Nur Afit Santoso,SH, Alif Mahmudin,SH, tersebut diterima oleh Farid Achiyani kordiv penanganan pelanggaran dan datin Bawaslu Lamongan.
M. Ridwan mewakili tim kuasa hukum dalam kesempatan itu mengungkapkan jika kedatanganya ke bawaslu ini untuk melengkapi syarat formil dan materil atas pelapornya dengan terlapor kades kemlagi lor "hari ini tim kuasa hukum paslon bagus datang untuk melengkapi syarat materil , setelah kemarin ada sarat pemberitahuan dari bawaslu '' terangnya.
Disebutkan olehnya berkas materil yg ia lengkapi tersebut terkait dengan locus dilicti dimana obyek dugaan pelanggaran itu terjadi ya melengkapi bukti materil waktu hari dan tahun dimana foto itu ada'' jelasnya.
Setelah beberapa berkas materil sudah dilengkapi itu tentu tim kuasa hukum bagus berharap bawaslu segera melakukan kajian dan tindak lanjut atas pelaporan ini. karena sudah kami lengkapi laporan ini mohon diproses sebagaimana ketentuan yg berlaku apalagi memang perkara ini sdh di ketahui oleh publik jadi sudah selayaknya ini diproses, pintanya.
Ia juga berpesan agar bawaslu bekerja dan bersikap profesional independen dan tidak pandang bulu dengan laporan manapun adili siapapun yang diduga melanggar UU apalagi ini menyangkut aparatur pemerintah yang semestinya menjadi contoh, ''harapnya.
Farid achiyani kordiv penanganan pelanggaran dan datin bawaslu Lamongan mengatakan kalau tim kuasa bagus telah melengkapi berkas materil agar bawaslu segera melakukan kajian dan pleno, ia hari ini tim kuasa hukum bagus melengkapi bukti bukti materil atas laporan yg kami terima pada beberapa hari lalu terangnya.
Sebelumnya kordinator, M. Nadim, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Kabupaten Lamongan, minggu 10/11/2924 , dalam rilis yg diterima oleh Suara Media News menyebutkan kalao foto berpose dua jari kades kemlagi lor, Kecamatan Turi Lamongan beserta perangkat beredar luas tersebut , berpotensi melanggar UU Pemilihan Kepala Daerah UU Tahun 2015 dan beberapa perubahanya , sehingga terancam pidana.
Disebutkanya selain melanggar uu pilkada , kades kemlagi lor juga berpotensi melanggar peraturan perundang undangan lainya yaitu peraturan pemerintahan desa. (Budi/Tim)