
JAKARTA, Suaramedianews.com- Kedua kalinya Satuan Tugas Aktivis Anti Kejahatan Seksual (SAKRAL) bersama korban dugaan pelecehan seksual, menggelar aksi di depan Mabes Polri, Rabu (11/12).
Mereka menuntut aparat penegak hukum segera memproses pelaku inisial HP mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Dumai dan Wali Kota Dumai periode 2021-2024, atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual sesama jenis dan intimidasi.
Kami hadir hari ini untuk memperjuangkan keadilan bagi korban, Khaidir Ali, yang telah menjadi korban pelecehan seksual sejak tahun 2019 oleh HP. Ini adalah kejahatan yang tidak bisa dibiarkan karena melanggar hukum, moral, dan merusak masa depan bangsa,” ujar Ahmad Rizky, Koordinator Aksi SAKRAL.
Selain itu, HP juga diduga melakukan tindakan fisik dengan menarik tangan korban ke kemaluannya pada beberapa kesempatan, termasuk saat korban sedang beritikaf di sebuah masjid di Kota Dumai.
Tepatnya Pada 18 November 2024 dan 3 Desember 2024, korban resmi melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian., Namun, hingga kini, belum ada langkah signifikan dalam proses hukum terhadap terduga pelaku.
Melalui aksi ini, SAKRAL menyampaikan tiga tuntutan yakni, Meminta Mabes Polri untuk memerintahkan Kapolda Riau segera memproses hukum HP atas dugaan pelecehan seksual sesama jenis dan ancaman.
Kemudian, Mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan intimidasi yang melibatkan HP, Serta Melindungi Khaidir Ali sebagai korban serta memberikan jaminan keamanan dan keadilan hukum.
“Ini adalah kejahatan serius yang tidak bisa ditoleransi. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan segera menegakkan keadilan bagi korban,” tegas Ahmad Rizky.
Aksi ini mencerminkan upaya kolektif masyarakat untuk menentang segala bentuk kejahatan seksual dan memastikan tidak ada pelaku yang lolos dari jerat hukum. SAKRAL berharap tuntutan ini menjadi langkah awal untuk menciptakan keadilan dan melindungi korban dari kekerasan seksual di Indonesia.(rs)