Iklan adobe

Hari Pers Nasional 2025

iklan adsterra

teks

iklan google

Iklan

terkini

Kepala Desa Sidomukti di Kabupaten Lamongan Jawa Timur di Tahan Polisi

SUARA MEDIA NEWS
12/26/24, 21:56 WIB Last Updated 2024-12-26T14:56:17Z

 

Kepala Desa Sidomukti di Kabupaten Lamongan Jawa Timur di Tahan Polisi
Penangkapan Kades Sidomukti Kabupaten Lamongan 


Lamongan, SuaraMediaNews.com - Lamongan Kepala Desa Sidomukti Kecamatan Lamongan berinisial ES(50) dijebloskan ke penjara. 


Bukan tanpa alasan Kepala Desa Sidomukti Kecamatan Lamongan ini berurusan dengan hukum, terlibat Pungutan Liar (Pungli).


Kapolres Lamongan AKBP Boby Condroputro mengatakan kasus pungli yg dilakukan tersangka berawal pada 29 Maret 2023 yang lalu sedangkan korbanya berinisial HB (57).


Saat itu korban yg memiliki 2 bidang tanah di desa sidomukti datang ke kantor desa bermaksud untuk mengurus sertifikat tanah miliknya  sebab sertifikat miliknya masih berstatus petok c.


"Pada saat itu korban ingin menjual tanahnya ke salah satu pengembang perumahan di Lamongan , namun dikarenakan legalitas suratnya masih petok c korban ingin meningkatkan ke sertifikat akirnya korban menhubungi kepala desa, Kata Boby (Kapolres) selasa 24/12/2024. 


Tersangka kemudian menyanggupi untuk menguruskan surat atau sertifikat tanah tersebut dengan syarat meminta fee sebesar  210 juta rupia. Permintaan ini disanggupi korban karena tidak ada pilihan lagi.


Proses penyerahan uang ini dilakukan secara bertahap dengan cara transfer .uang tersebut diminta dengan dalih untuk kas desa.


Namun sertifikat yg dijanjikan tersangka ternyata tak kunjung jadi karena hal ini korban kemudian melaporkan tersangka ke polisi dan kini telah ditahan.


" daleh tersangka adalah untuk kas desa untuk administrasi desa tapi ternyata untuk diri sendiri .sudah tersangka dan sudah ditahan "terang boby.


Boby menambahkan penetapan tersangka setelah pihaknya mengantongi dua alat bukti .serta memeriksa sejumlah saksi.


"Dari penyelidikan kami menemukan 2 alat bukti yg cukup untuk meningkatkan perkara ini kepentingan penyelidikan ,dalam prosesnya kami memeriksa 17 orang saksi dan juga sdh meminta keterangan dari saksi ahli ..ujarnya.


Selain menetapkan tersangka ,polisi juga menyita satu lembar bukti setor bank dengan nominal  210 juta rupiah secara akumulatif. Satu unit perangkat telpon merk iphone dan 20 jenis surat dokumen .


Kasatreskrim polres lamongan akp made suryadinata menambahkan tersangka akan dijerat dengan pasal 12 huruf E UU RI nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI no 20/2021  tentang  perubahan atas UU RI no 31/1999 tentang pemberantasan korupsi.


" Ancaman hukumanya yakni pidana penjara paling singkat 4 thn dan paling lama 20 Tahun penjara,  kata made. (Budi)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kepala Desa Sidomukti di Kabupaten Lamongan Jawa Timur di Tahan Polisi

Terkini

Topik Populer

Iklan melayang

Close x
close
iklan