Iklan adobe

Hari Pers Nasional 2025

iklan adsterra

teks

iklan google

Iklan

terkini

Di duga Gudang BBM Ilegal Yang Sering Berpindah Tempat Masih Bebas Beraktivitas diwilayah Ogan Ilir

Admin
1/23/25, 23:35 WIB Last Updated 2025-01-23T16:35:19Z


BBM illegal
Dok. Gudang diduga illegal yang masih bebas beraktivitas di wilayah Ogan Ilir sumsel


Ogan Ilir, Sumsel, SuaraMediaNews.com - Penimbunan BBM Ilegal Bersubsidi di Wilayah Hukum Polres ogan ilir, semakin marak dan tidak tersentuh Oleh Hukum. Hal ini terbukti degan adanya Gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diduga ilegal di Jalan  Letnan Muktar sale Bakung. 

Di belakang Masjid Syar Kowiyahya.  

Kec. indralaya utara kabupaten Ogan Ilir Sumatera selatan. (Kamis-23/01/2025)


Dari pantauan Wartawan di lapangan, Gudang tersebut  terlihat cukup jelas 

 diduga di dalam Area Gudang ada aktivitas kegiatan pengoposan Bahan Bakar Solar  Bersupsidi, menurut  keterangan warga diarea sekitar gudang.


Pemilik gudang BBM ilegal tersebut (Ongki) yang telah beraktivitas sudah cukup Lama di Berbeda tempat 


diduga gudang BBM ilegal pengoposan bahan barar Solar Bersupsidi ini tidak tersentuh oleh APH. Padahal kegiatan Berbahaya dan merugikan itu bagi Masyarakat, “terangnya.


Kami selaku masarakat setempat. berharap, agar Aparat penegak Hukum (APH) setempat segera menutup Gudang ilegal itu, dan Jangan sampai nanti terjadi hal yang tidak di inginkan.


“Maunya di tertibkan saja jangan sampai nanti menimbulkan dampak Negatif ke kami selaku warga masyarakat wilayah tersebut,” 

Tentunya. 


Lantas bagaimana dengan penindakan Hukum di Wilayah tersebut, sehingga terkesan dugaan adanya aliran Dana kordinasi masuk ke Oknum Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, sehingga kegiatan ilegal Aman dan berjalan dengan Lancar. “tuturnya.


Awak media meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) setempat agar bertindak tegas sesuai dengan arahan Kapolda Sumsel. Tutup dan tangkap pelaku yang telah melanggar Hukum dan merugikan Negara ini.


Pelaku di jerat dengan pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke -7 undang- Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta kerja menjadi Undang-undang JO pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP pidana JO pasal 188 KUHP pidana di pedana Dengan pidana penjara paling Lama 6 (enam ) Tahun dan pidana Denda paling banyak Rp 60,000,000,000,(Enam puluh Miliar Rupiah)


Dapat di katakan,Perpres 191/2014 dan perubahan nya secara spesifik melarang penimbunan dan /atau Penyimpanan Minyak tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (gas Oil )


Di sisi lain pasal 53 Jo , pasal 23 ayat (2) huruf C Undang undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumi ( UU 22 /2001) kemudian mengatur bahwa ,


Setiap Orang yang Melakukan, Pengolahan Sebagaimana di maksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha pengolahan di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 ( Lima) tahun dan denda paling tinggi Rp 50,000,000,000,00 ( lima puluh miliar rupiah)


Pengangkutan Sebagaimana di maksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha pengangkutan di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat tahun dan denda paling tinggi Rp 40,000,000,000,00 (empat puluh miliar rupiah),


Penyimpanan sebagimana di maksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha penyimpanan di pidana penjara paling lama 3 (tiga ) tahun dan denda paling tinggi Rp 30,000,000,000,00( tiga puluh miliar rupiah,)


Niaga Sebagaimana di maksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30, OOO,000,000,00( tiga puluh miliar rupiah,)




Polri akan meminta para pemangku kebijakan di bidang minyak bumi seperti SKK Migas,Pertamina, Pemerintah Daerah guna menertibkan dan pengelolaan Minyak ilegal, pungkasnya


Sementara Instruksi Kapolri jendral Listiyo Sigit kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas segala macam praktik kegiatan ilegal , Khususnya Sumatra Selatan


Apapun itu bentuknya penyeludupan, pencemaran Lingkungan, Batubara, Penimbunan BBM Ilegal atau apapun itu silakan disampaikan, ke nomor telpon saya sudah tersebar dan nomor hotline bantuan polisi 0813-70002-110, silakan dihubungi dan akan dilayani 24 jam.


Namun Sangat disayangkan masih ada oknum-oknum pengusaha (Mafia)penimbun BBM Ilegal yang tidak mengindahkan Instruksi Kapolri jendral Listiyo Sigit Prabowo


Dengan ada nya Temuan gudang BBM Ilegal ini Seluruh instansi terkait agar Segera menindaklanjuti secepatnya 

Gudang BBM Ilegal tersebut. 

Red,,,(pajar hadi)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Di duga Gudang BBM Ilegal Yang Sering Berpindah Tempat Masih Bebas Beraktivitas diwilayah Ogan Ilir

Terkini

Topik Populer

Iklan melayang

Close x
close
iklan