Iklan adobe

Hari Pers Nasional 2025

iklan adsterra

teks

iklan google

Iklan

terkini

Gudang Bahan Bakar Minyak (BBM), Diduga Ilegal di Jalan Letnan Muchtar Saleh, Bakung Kecamatan Indralaya Utara Masih Bebas Beraktivitas.

SUARA MEDIA NEWS
1/26/25, 20:01 WIB Last Updated 2025-01-26T13:01:42Z
BBM illegal
Foto diduga gudang BBM illegak di Kabupaten Ogan Ilir


Ogan Ilir, Sumsel, SuaraMedianews.com - Adanya  gudang penimbunan BBM ilegal di wilayah hukum Polres Ogan Ilir, semakin marak dan tidak tersentuh oleh Hukum. Hal ini terbukti dengan adanya Gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diduga ilegal di Jalan Letnan Muchtar Saleh, Bakung  kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan ilir Sumatera Selatan.  Tepatnya dibelakang Masjid Syarkowi Yahya. (25/01/2025)


Dari pantauan wartawan di lapangan, Gudang berpintu pagar plat hitam terlihat jelas .menuju Desa Bakung   di duga tempat bongkar muat dan diduga di dalam area gudang ada aktivitas kegiatan bongkar Muat dan penimbunan BBM Bersubsidi jenis Pertalite.


Menurut warga yang melintas di jalan tersebut dan gudang yang telah beraktivitas di Desa Bakung kevamatan indralaya. Kabupaten Ogan ilir Sumatera Selatan. 


BACA JUGA : Diduga Gudang BBM Ilegal, Berpintu Pagar Plat Hitam Masih Bebas Beraktivitas di Wilayah Polres Ogan ilir


Di duga Pemilik  Gudang inisial (WWN) dan tidak tersentuh oleh APH. Padahal kegiatan berbahaya dan merugikan itu bagi masyarakat, “terangnya.


Ia berharap, agar Aparat Penegak Hukum (APH) setempat segera menutup gudang ilegal itu, dan Jangan sampai nanti terjadi hal yang tidak di inginkan.


“Maunya di tertibkan saja jangan sampai nanti menimbulkan dampak Negatif ke kami selaku warga terdekat tersebut,” sambungnya



Lantas bagaimana dengan penindakan hukum di wilayah tersebut, sehingga terkesan dugaan adanya aliran dana kordinasi masuk ke oknum Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, sehingga kegiatan ilegal aman dan berjalan dengan Lancar. “tuturnya.


BACA JUGA : Terkait Pemberitaan Gudang Diduga BBM Illegal, Wartawan Media Online, Mendapat Ancaman Dan Berniat Polisikan Pelaku Pengancaman


Awak media meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) setempat agar bertindak tegas sesuai dengan arahan Kapolda Sumsel. Tutup dan tangkap pelaku yang telah melanggar Hukum dan merugikan Negara ini.


Pelaku di jerat dengan pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke -7 undang- Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta kerja menjadi Undang-undang JO pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP pidana JO pasal 188 KUHP pidana di pedana Dengan pidana penjara paling Lama 6 (enam ) Tahun dan pidana Denda paling banyak Rp 60,000,000,000,(Enam puluh Miliar Rupiah,)


BACA JUGA : Diduga Gudang penimbunan BBM ilegal di Wilayah Hukum Polres ogan ilir, semakin marak dan tidak tersentuh oleh Hukum


Dapat di katakan,Perpres 191/2014 dan perubahan nya secara spesifik melarang penimbunan dan /atau Penyimpanan Minyak tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (gas Oil )

Di sisi lain pasal 53 Jo , pasal 23 ayat (2) huruf C Undang undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumi ( UU 22 /2001) kemudian mengatur bahwa ,

Setiap Orang yang Melakukan, Pengolahan Sebagaimana di maksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha pengolahan di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 ( Lima) tahun dan denda paling tinggi Rp 50,000,000,000,00 ( lima puluh miliar rupiah)


Pengangkutan Sebagai mana di maksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha pengangkutan di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat tahun dan denda paling tinggi Rp 40,000,000,000,00 (empat puluh miliar rupiah),

Penyimpanan sebagimana di maksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha penyimpanan di pidana penjara paling lama 3 (tiga ) tahun dan denda paling tinggi Rp 30,000,000,000,00( tiga puluh miliar rupiah,


BACA JUGA : Di duga Gudang BBM Ilegal Yang Sering Berpindah Tempat Masih Bebas Beraktivitas diwilayah Ogan Ilir


Niaga Sebagaimana di maksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30, OOO,000,000,00( tiga puluh miliar rupiah,)

Polri akan meminta para pemangku kepentingan di bidang minyak bumi seperti SKK Migas , Pertamina, Daerah guna menertibkan dan pengelolaan Minyak ilegal, pungkasnya


Sementara Instruksi Kapolri jendral Listiyo Sigit kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas segala macam praktik kegiatan ilegal , Khususnya Sumatra Selatan


Apapun itu bentuknya penyeludupan, pencemaran Lingkungan, Batubara, Penimbunan BBM Ilegal atau apapun itu silakan disampaikan, ke nomor telpon saya sudah tersebar dan nomor hotline bantuan polisi 0813-70002-110, silakan dihubungi dan akan dilayani 24 jam.


BACA JUGA : Di duga Gudang BBM Ilegal di Desa Pipa Putih Kec. Pemulutan Sepertinya Bebas Kembali Beraktivitas (APH ) Harus Mengambil Langkah Nyata


Namun Sangat disayangkan masih ada oknum-oknum pengusaha penimbun BBM Ilegal yang tidak mengindahkan Instruksi Kapolri jendral Listiyo Sigit .


Dengan ada nya Temuan gudang minyak BBM ilegal drilling ini Seluruh instansi terkait Segera menindaklanjuti hasil temuan ini sampai saat ini belum bs dikonfirmasi pemilik atau pengelola gudang BBM tersebut.


Red... (Tim)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Gudang Bahan Bakar Minyak (BBM), Diduga Ilegal di Jalan Letnan Muchtar Saleh, Bakung Kecamatan Indralaya Utara Masih Bebas Beraktivitas.

Terkini

Topik Populer

Iklan melayang

Close x
close
iklan