
![]() |
Illustasi Gambar kekerasan terhadap : from chatGPT |
Pesawaran, Lampung, SuaraMediaNews.com – Kasus kekerasan di lingkungan pendidikan kembali mencuat, kali ini terjadi di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Pesawaran, Lampung. Seorang santri berinisial A melaporkan dugaan penganiayaan fisik yang dilakukan oleh pengurus ponpes berinisial H.
Insiden yang memprihatinkan ini dilaporkan terjadi pada Sabtu, 4 Desember 2024, sekitar pukul 14.00 WIB. Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban mengalami luka serius di beberapa bagian tubuhnya, termasuk memar di wajah, luka di punggung, dan kulit yang terkelupas di kakinya.
Rekaman video yang beredar memperlihatkan kondisi korban dengan mata kiri bengkak dan memar. Kejadian ini langsung membuat keluarga korban melapor ke Polres Pesawaran pada Sabtu malam, dengan harapan pihak kepolisian segera menangani kasus ini.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, membenarkan adanya laporan terkait kasus ini.
“Polres Pesawaran telah menerima laporan dugaan kekerasan di salah satu pesantren di wilayah Pesawaran. Saat ini, kami tengah mendalami kasus tersebut,” ungkap Umi pada Senin (6/1/2025).
Dari keterangan awal yang diberikan korban, disebutkan bahwa ia sempat diikat sebelum mengalami kekerasan fisik. “Korban mengaku tubuhnya diikat terlebih dahulu, lalu dipukul, dan ada tindakan lainnya yang menyebabkan luka fisik. Penyidik masih mengumpulkan fakta dan bukti untuk memastikan kronologi kejadian,” tambahnya.
![]() |
Kabid Humas Polda Lampung (Kombes Umi Fadillah Astutik) |
Namun, penganiayaan ini diduga berawal dari tuduhan bahwa korban mencuri uang di kamar pesantren. Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan akan memproses kasus ini secara profesional dan objektif.
Kekerasan di lingkungan pendidikan, termasuk pesantren, menjadi perhatian serius masyarakat. Kasus seperti ini tidak hanya mencoreng citra lembaga pendidikan berbasis agama, tetapi juga mengancam rasa aman para santri yang seharusnya mendapatkan perlindungan.
Polda Lampung mengimbau agar masyarakat tidak segan melaporkan kasus kekerasan, baik yang terjadi di lingkungan pendidikan maupun tempat lainnya. Semua pihak diharapkan bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari tindak kekerasan. (*)