Iklan adobe

Hari Pers Nasional 2025

iklan adsterra

teks

iklan google

Iklan

terkini

Diduga Gudang BBM Ilegal Bebas Beroprasi Di Alang Alang Lebar, Instansi Terkait Harus Tindak Tegas

SUARA MEDIA NEWS
2/10/25, 11:05 WIB Last Updated 2025-02-13T15:24:35Z

 

Diduga Gudang BBM Ilegal Bebas Beroprasi Di Alang Alang Lebar, Instansi Terkait Harus Tindak Tegas
Tempat Diduga Gudang penimbun BBM Ilegal di alang alang lebar


Palembang, SuaraMediaNews.com - Alang Alang Lebar yang menjadi wilayah Kecamatan Talang Kelapa Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan terdapat diduga gudang tempat penimbunan BBM Ilegal, Senin (10/02/2025). 


Diduga Aktivitas Gudang Minyak  BBM driling  Ilegal Masih tetap oprasi, Di Alang Alang Lebar Kecamatan Talang Kelapa Kota Palembang Sumatra Selatan, Belum ditindak tegas apa lagi gudang BBM drilling ilegal Tersebut dekat dengan Pemukiman warga, jangan sampai nanti menimbulkan dampak negatif ke Masyarakat seperti terjadi ledakan dan kebakaran kami takut pak nanti terjadi lagi Kebakaran yang sering terjadi.


Mafia Minyak BBM driling ilegal Bisa Di kenakan( UU) Undang Undang Migas,

Pelaku di jerat dengan pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke -7 undang- Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta kerja menjadi Undang-undang JO pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP pidana JO pasal 188 KUHP pidana di pedana Dengan pidana penjara paling Lama 6 (enam ) Tahun dan pidana Denda paling banyak Rp 60,000,000,000,(Enam puluh Miliar Rupiah,


Dapat di katakan,Perpres 191/2014 dan perubahan nya secara spesifik melarang penimbunan dan /atau Penyimpanan Minyak tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (gas Oil )


Di sisi lain pasal 53 Jo , pasal 23 ayat (2) huruf C Undang undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumi ( UU 22 /2001) kemudian mengatur bahwa ,


Setiap Orang yang Melakukan, Pengolahan Sebagaimana di maksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha pengolahan di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 ( Lima) tahun dan denda paling tinggi Rp 50,000,000,000,00 ( lima puluh miliar rupiah)


Pengangkutan Sebagai mana di maksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha pengangkutan di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat tahun dan denda paling tinggi Rp 40,000,000,000,00 (empat puluh miliar rupiah),


Penyimpanan sebagimana di maksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha penyimpanan di pidana penjara paling lama 3 (tiga ) tahun dan denda paling tinggi Rp 30,000,000,000,00( tiga puluh miliar rupiah,


Niaga Sebagaimana di maksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30, OOO,000,000,00( tiga puluh miliar rupiah,


Polri akan meminta para pemangku kepentingan di bidang minyak bumi seperti SKK Migas , Pertamina, Daerah guna menertibkan dan pengelolaan Minyak ilegal, pungkasnya


Sementara Instruksi Kapolri jendral Listiyo Sigit  Prabowo kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas segala macam praktik kegiatan ilegal , Khususnya Sumatra Selatan Kepada Kapolda Sumatra Selatan Irjen pol Andi Rian R ,Djajadi ,S,I,K, M,H, Tolong Di tindak Lanjuti Kahsus Minyak driling ilegal ,,,,


Apapun itu bentuknya penyeludupan, pencemaran Lingkungan, Batubara, Penimbunan BBM Ilegal atau apapun itu silakan disampaikan, ke nomor telpon saya sudah tersebar dan nomor hotline bantuan polisi 0813-70002-110, silakan dihubungi dan akan dilayani 24 jam.


Namun Sangat disayangkan masih ada oknum-oknum pengusaha penimbun BBM Ilegal yang tidak mengindahkan Instruksi Kapolri jendral Listiyo Sigit Prabowo ,


Dengan ada nya Temuaan gudang minyak BBM drilling ilegal ini Seluruh instansi terkait Segera. menindaklanjuti,

Khusus nya aparat APH harus tindak tegas, bongkar gudang BBM minyak ilegal dan penjarakan pelaku mafia nya, Sesuai (UU )Undang Undang Yang Berlaku ,


untuk Warga Sekitar kalau ada kegiatan yang Mencurigakan Di sekitar Nya Segera Laporkan Kepada APH Terdekat ,

Red .(P. Hadi)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Gudang BBM Ilegal Bebas Beroprasi Di Alang Alang Lebar, Instansi Terkait Harus Tindak Tegas

Terkini

Topik Populer

Iklan melayang

Close x
close
iklan