Iklan adobe

Hari Pers Nasional 2025

iklan adsterra

teks

iklan google

Iklan

terkini

Diduga Ilegal Gudang Penimbunan CPO Milik Yoni Pondok Bejee Yoni jalan Raya Palembang Prabumulih KM,41 Dusun 3 Lorok Terkesan kebal hukum dan APH Membiarkan saja dan Menutup Mata

SUARA MEDIA NEWS
2/27/25, 04:03 WIB Last Updated 2025-02-26T21:24:10Z

 


Ogan Ilir,-SuaraMediaNews.com – Maraknya Praktek Gudang penimbunan minyak CPO Ilegal, di wilayah Hukum Kecamatan indralaya utara Kabupaten Ogan Ilir, Tepatnya di Pondok Beje Yoni Jalan Raya Palembang Prabumulih KM 41 Dusun 3 Lorok , yang diduga ilegal, terkesan ada pembiaran dari pihak Aparat terkait dan tidak tersentuh hukum, dari informasi warga sekitar Menerangkan Kepada Media ini , Pemilik gudang tersebut di Sinyalir punya Bos ( Yoni ) 26/02/20256


 gudang yang berlokasi di pinggir jalan yang tidak jauh dari jalan raya palembang Prabumulih.km.41 Dusun 3 Lorok Kecamatan indralaya utara Kabupaten Ogan Ilir ini, dengan leluasa menampung Minyak (CPO) Ilegal tersebut, berasal Opertab dari mobil Tangki CPO Milik Perusahaan Dan aktivitasnya, biasanya ramainya pada siang malam hari, dalam satu pekan dua kali, dimana setiap putaran bisa menampung tonan Minyak CPO ilegal. Ujar Warga sekitar yang enggan di sebutkan namanya.


“Lanjut Salah seorang Warga sekitar yang tak jauh dari Lokasi gudang tersebut menerangkan kepada Tim Awak media, pada rabu (26 februari 2025) mengatakan, penampungan atau penimbunan minyak CPO Ilegal, dalam satu minggu berlangsung satu putaran dengan jumlah besar. Selanjutnya minyak hasil tampungan di jual secara pesanan perusahaan pak, Ujarnya.


Telah terjadi dari bak penampungan di pindahkan ke Mobil Tengki Dan Akan dijual di Lampung Pukul 13,50 wib di lokasi gudang depan rumah pemilik penimbunan minyak CPO (Yoni).


“Bisnis penimbunan Minyak (CPO) ilegal tersebut tentunya merupakan perbuatan melawan hukum. sebagaimana diatur dalam Undang-undang No : 1 tahun 1953 tentang, Penetapan UU Darurat Tentang Penimbunan Barang. “Kemudian UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas.



Dengan sanksi pidana Sekurang-kurang nya 6 tahun Penjara (Pasal 5 UU No. 1 tahun 1953). Sementara, Pasal 53 UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas menyatakan setiap orang yang kedapatan melakukan penyimpanan Minyak tanpa izin usaha jelas, penyimpanan, dipidana 3 tahun penjara dan denda maksimal 30 Miliar. Dengan adanya maraknya Bangunan Gudang-gudang Minyak CPO Ilegal yang bertebaran di wilayah hukum Ogan ilir ini, minta APH jangan terkesan Tutup Mata Pungkasnya.


Dan meminta kepada APH, Segera Membongkar dan Merobohkan gudang Minyak CPO tersebut


Sesuai instruksi dari Mantan Kapolda Sumsel Irjen Pol A. Rachmad Wibowo S.I.K Untuk Meneruskan Kepada Kapolda Sumsel yang Baru Irjen pol Andi Rian R.Djajadi,SIK,MH apabila masih ada kegitan Penampungan Minyak CPO ilegal harus di tindak tutupnya


(Red..(p. Hadi)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Ilegal Gudang Penimbunan CPO Milik Yoni Pondok Bejee Yoni jalan Raya Palembang Prabumulih KM,41 Dusun 3 Lorok Terkesan kebal hukum dan APH Membiarkan saja dan Menutup Mata

Terkini

Topik Populer

Iklan melayang

Close x
close
iklan