Iklan adobe

Hari Pers Nasional 2025

iklan adsterra

teks

iklan google

Iklan

terkini

DPD LSM Tamperak dan DPN Petir Laporkan Desa Deluk ke Kejaksaan Negeri Bengkalis

2/05/25, 21:57 WIB Last Updated 2025-02-05T14:57:03Z


 

BENGKALIS, Suaramedianews.com- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (LSM TAMPERAK) Kabupaten Bengkalis di dampingi Koordinator Dewan Pengurus Nasional Pemuda Tri Karya (DPN PETIR) melayangkan satu bundel laporan ke Kejaksaan Negeri Bengkalis, Rabu 5 Februari 2025.


Laporan tersebut terkait dengan dugaan penyelenggaraan APBDes Desa Deluk yang tidak transparan dan tidak akuntabel. M. Riduwan, Ketua DPD LSM Tamperak, mengatakan bahwa laporan tersebut sudah diterima oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis.


Menurutnya kita meminta pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis mengusut seluruh kegiatan itu berdasarkan laporan keuangan, berdasarkan mata anggaran masing-masing, bahkan adanya biaya tak terduga mencapai milliar rupiah, serta anggaran kurang salur dan anggaran tunda bayar tahun 2023 silam," ujar Riduwan.


Dalam laporan tersebut, DPD LSM Tamperak dan DPN Petir menyebutkan bahwa ada beberapa dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan APBDes Desa Deluk


Seperti yang kita lakukan investigasi di lapangan, Dugaan pemotongan operasional RT dan RW, Dugaan kegiatan pengadaan minyak setiap tahun untuk Masyarakat Peduli Api (MPA) yang belum terbentuk secara resmi, Dugaan adanya biaya tak terduga mencapai miliyaran rupiah, Dugaan anggaran kurang salur dan anggaran tunda bayar tahun 2023 silam," katanya


DPD LSM Tamperak dan DPN Petir berharap bahwa Kejaksaan Negeri Bengkalis dapat mengusut laporan tersebut dan mengambil tindakan yang tepat untuk mengatasi dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan APBDes Desa Deluk.(Sm) 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • DPD LSM Tamperak dan DPN Petir Laporkan Desa Deluk ke Kejaksaan Negeri Bengkalis

Terkini

Topik Populer

Iklan melayang

Close x
close
iklan