
![]() |
LSM TPMHK Laporkan Proyek Tak Bertuan |
Palembang - SuaraMediaNews.com - AFRIANTO TRIPUTRA ketua umum LSM TPMHK Sumatera Selatan Melaporkan Ke Kajati setempat atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dari pembangunan MCK di Kemang Agung, Kamis (13/02/2025)
Pasalnya Kegiatan proyek tersebut sudah menggangkangi aturan perundang undangan yang mana pembagunan proyek tersebut di bangun di atas lahan sedang berproses hukum (sengketa).
Jelas kita ketahui bahwa setiap perencanaan pembangunan yang diadakan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah mempunyai perencanaan yang matang bahkan melalui kajian mendalam akan dampak yang dirasakan dari pembangunan tersebut, seperti halnya survei lokasi.
Baik dari pemberkasan surat hibah sampai penantangan kontrak. Dari penulusuran kami di lapangan di temukan kegiatan tanpa papan nama proyek sehingga tidak sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), seakan menyesatkan publik sampai masyarakat sekitar tidak mengetahui.
Setelah dari lokasi kami pun bergegas ke Kantor BPKAD Provinsi Sumatera Selatan dari sinilah kami mendapatkan informasi bahwa kegiatan proyek tersebut di laksanakan oleh pihak Dinas Perumahan Rakyat kawasan permukiman dan pertanahan kota Palembang.
Dengan nilai pagu 1,5 M dan kontraktor pada awal Januari 2025. "Dengan nilai sebesar ini mengapa tidak di tanderkan malah di buat (PL) pengadaan langsung."
Setelah menemukan sumber yang pas. Kami pun menelusuri dan mengkonfirmasi kepala dinas Perkimtan Kota Palembang dan Kabid Waskim Perkimtan kota Palembang. Yang mengherankan jawaban mereka mengatakan bahwa kegiatan tersebut bukan mereka yang kerjakan atau mereka belum bekerja.
Dalam kejanggalan maka kami melaporkan kegiatan yang kami duga menjurus pada tindak pidana korupsi dari kegiatan proyek tersebut. Karena Semua Instasi seakan menutupi kegiatan pembangunan MCK tersebut, seperti Proyek Tak Bertuan
Kecurangan kegiatan ini terlihat sangat jelas karena lahan sengketa dan surat hibah masih Kabur. Untuk itu kami melaporkan kegiatan siluman ini Kajati Provinsi Sumatera Selatan agar Kasus Ini bisa menemui benang merah..
Harapan kami kepada kepala Kajati Prov. Sumsel agar segera menindak lanjuti laporan kami agar tercapai peran serta masyarakat dalam pencegahan tindak pidana korupsi di Sumatra Selatan sesuai ucapan bapak kajati Prov. Sumsel.
"Dan bilamana di temukan tidak pidana korupsi maka kami meminta segera di tetapkan tersangka dalam kasus ini karena temuan dan bukti pendukung susah kami lampirkan dalam pengaduan kami hari ini." Pungkasnya.
(Rep. P. Hadi)