Iklan adobe

Hari Pers Nasional 2025

iklan adsterra

teks

iklan google

Iklan

terkini

Semakin Jadi, Gudang BBM Ilegal Diwilayah Polsek Pemulutan Terkesan Tak Tersentuh Hukum

SUARA MEDIA NEWS
2/07/25, 17:22 WIB Last Updated 2025-02-07T10:55:51Z

 

BBM Illegal
Gudang Diduga BBM Illegal di Kecamatan Pemulutan


Ogan ilir, SuaraMediaNews.com - Dari Pantauan awan media di lapangan, Masih ada beberapa gudang BBM yang diduga ilegal di wilayah hukum Polres Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan, Jumat, (07/02/2025)


Nampak jelas terlihat aktivitas bisnis BBM yang diduga ilegal berjalan disiang dan malam hari tanpa adanya tindakan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.


Pada bulan lalu di area lokasi gudang ini dibongkar Aph,kini terkesan gudang BBM ilegal tersebut ini tak tersentu APH Dari Firalnya berita online menyatakan,


Dari keterangan warga narasumber yang kita dapat di lapangan, warga masyarakat yang sering melintasi diarea lokasi diduga gudang BBM ilegal tersebut sudah sangat jelas sekali  terlihat dan gudang BBM ilegal tersebut sudah cukup lama beraktipitas, Di jalan lingkar selatan pipa puti.Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan.


Diduga gudang BBM ilegal tersebut jenis bahan bakar (Solor dan pertalite ) Bersubsidi, gudang diduga tempat pengoposan Bahan bakar bersubsidi, aktivitas seperti keluar masuk mobil Tangki (Solor) (biru puti) serta mobil Tangki (Mera puti ) Pertalite Bahan bakar bersubsidi.


Diduga gudang penampungan BBM ilegal tersebut sudah cukup lama beroperasi, pemilik gudang Berinisial (And). dan hingga saat ini gudang yang diduga BBM Illegal, masih bebas beroperasi dan belum juga mendapat perhatian dari Aparat Hukum (APH) Setempat 


Dari informasi yang dihimpun awak media ini di Lapangan, salah seorang warga yang engan disebut namanya, mengatakan kepada awak media ini. 


“Kami masyarakat mengharapkan tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap pelaku bisnis BBM diduga ilegal, kami sangat terganggu saat sedang melewati jalan ini kerena banyaknya kendaraan BBM diduga ilegal menutupi jalan,” harapnya kami kepada penegak hukum APH setempat Segera di tindak lanjuti. "Katanya. 


Dapat diinformasikan bahwa pelaku dapat dijerat dengan pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke-7 undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta kerja menjadi undang-undang JO pasal 55 ayat (1) KUHP JO pasal 188 KUHP dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun dan pidana denda paling banyak Rp60,000,000,000,00 (enam puluh miliar rupiah).


Perpres nomor 191 Tahun 2014 dan perubahannya secara spesifik melarang penimbunan atau penyimpanan minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil) disisi lain pasal 53 Jo, pasal 23 ayat (2) huruf c undang-undang nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi (UU 22 /2001).


Kemudian mengatur bahwa, setiap orang yang melakukan, pengolahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000,000,000,00 (lima puluh miliar rupiah). 


Sedangkan kegiatan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp 40.000,000,000,00 (empat puluh miliar rupiah).


Jelas dalam bentuk apapun kegiatan BBM Illegal dapat di jerat dengan undang-undang yang berlaku, diharapkan kepada Aparat Penegak Hukum dapat menindak tegas pelaku.  Red.. (P. Hadi)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Semakin Jadi, Gudang BBM Ilegal Diwilayah Polsek Pemulutan Terkesan Tak Tersentuh Hukum

Terkini

Topik Populer

Iklan melayang

Close x
close
iklan