
Jakrta, SuaraMediaNews.com - 8 Fakta Bareskrim Bongkar Kasus Fake BTS Yang Melibatkan 2 Warga China Kejahatan siber (ciber crime) semakin berkembang. Bareskrim Polri mengungkap kasus kejahatan penyalahgunaan frekuensi radio untuk menyebarkan SMS penipuan.
Metode kejahatan ini menggunakan base transceiver station (BTS) palsu. Pelaku menyebarkan SMS penipuan (phising) menggunakan fake BTS.
Kasus fake BTS ini telah memakan korban. Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Siber Bareskrim berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk mengungkap kasus ini.
Kasus ini diusut aparat kepolisian bermula dari laporan seorang nasabah bank yang merugi ratusan juta rupiah. Polisi menyelidik kasus hingga menangkap pelaku.
Dua warga negara (WN) China ditangkap terkait kasus ini. Polisi turut mengamankan perangkat fake BTS yang dipakai pelaku. (*)