
BENGKALIS, Suaramedianews.com- DPD LSM Tamperak Kabupaten Bengkalis melaporkan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bengkalis kepada Bupati Bengkalis atas dugaan pelanggaran pengangkatan pegawai Non ASN.
Laporan ini disampaikan oleh M. Riduwan, perwakilan DPD LSM Tamperak, pada 27 Februari 2025. Laporan ini berdasarkan surat edaran Bupati Bengkalis nomor 100.1/BKPP-PMP/2025/196 tentang penegasan larangan pengangkatan pegawai Non ASN dan surat BKPP Bengkalis nomor 800.1.9.1/BKPP/2025/216 tentang pengawasan dan evaluasi tenaga Non ASN.
Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa Kepala Kesbangpol Bengkalis diduga telah melanggar peraturan dengan mengangkat pegawai Non ASN, yaitu Jumiaten, Santi Kurniati, Indah Septi Roza, Amirudin, dan Awaludin S.Pd.
M. Riduwan menjelaskan bahwa laporan ini disampaikan untuk meminta Bupati Bengkalis mengevaluasi kembali jajarannya sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku di NKRI.
Dengan adanya laporan ini, diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pegawai Non ASN di Kabupaten Bengkalis.(tm)