Iklan adobe

Hari Pers Nasional 2025

iklan adsterra

teks

iklan google

Iklan

terkini

Hilang Satu Tumbu Seribu Masih Bebas Gudang BBM Ilegal di Kawasan Ogan Ilir, Beroperasi Tak Tersentuh Hukum.

SUARA MEDIA NEWS
4/07/25, 17:29 WIB Last Updated 2025-04-07T13:17:31Z

 

Hilang Satu Tumbu Seribu Masi Bebas Gudang BBM Ilegal di Kawasan Ogan Ilir, Beroperasi Tak Tersentuh Hukum.
Foto diduga gudang BBM illegal di kawasan Ogan Ilir


OGAN ILIR, SuaraMediaNesw.com - Ddiduga  penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal   jenis solar di kawasan Ogan Ilir 

Di Jalan Raya Indralaya Prabumulih KM 41, Kelurahan Lorok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel), hingga kini nampak masih aman.



Diduga Tempat Pengoplosan BBM Ilegal di Lorok Ogan Ilir Sumsel 

Belum sedikitpun ada tanda-tanda tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH), baik itu dari pihak kepolisian maupun dari APH setempat.



Terpantau awak media di lapangan, gudang tersebut dikelilingi pagar seng yang didalamnya kuat dugaan menampung BBM jenis solar tanpa izin. Aktivitas pengangkutan BBM di gudang tersebut pun berlangsung malam hari.



“Gudang itu terletak di pinggir jalan raya KM 41 desa lorok pak, jadi tidak mungkin kalau aparat tidak tahu,” sebut salah seorang warga yang menjelaskan kepada awak media .namanya tidak dituliskan, (07/04/2025).



Informasi lain yang diperoleh juga menyebutkan, pengelola gudang BBM ilegal yang berdiri di wilayah hukum Polres Ogan Ilir  diduga milik oknum peranglat desa inisial SP.



Warga pun meminta agar aktivitas penimbunan BBM ilegal tersebut dihentikan untuk menghindari potensi bencana besar.



“Hampir setiap malam truk tangki warna biru putih keluar masuk gudang itu pak, gudang itu kalau tidak salah milik SP oknum sekdes." ucap warga lainnya.



Sementara itu, pihak kepolisian masih belum memberikan tanggapan resmi terkait keberadaan gudang BBM ilegal tersebut. Masyarakat berharap agar Kapolda Sumatera Selatan dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap pemilik dan pelaku usaha gudang tersebut.



Padahal sudah ada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)


Red.. (tim)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Hilang Satu Tumbu Seribu Masih Bebas Gudang BBM Ilegal di Kawasan Ogan Ilir, Beroperasi Tak Tersentuh Hukum.

Terkini

Topik Populer

Iklan melayang