Iklan adobe

Hari Pers Nasional 2025

iklan adsterra

teks

iklan google

Iklan

terkini

Terjerat Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Ketua Koperasi Petani Sawit Karya Bakti Bantah Tindakan Pribadi

SUARA MEDIA NEWS
19/04/2025, 20:01 WIB Last Updated 2025-04-19T13:01:33Z

 

Kantor Pengadilan Negeri Pekan Baru, Riau


PEKANBARU, SuaraMediaNews.com – Nasib kurang beruntung menimpa Sah Bela Dalimunthe, Ketua Koperasi Petani Sawit Karya Bakti, yang kini duduk di kursi terdakwa dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang milik seorang pemodal bernama Makmur Subekti. Kasus ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru dan menjadi perhatian publik karena menyangkut perjanjian kerjasama yang dinilai melibatkan lembaga koperasi, bukan individu.


Dalam sidang ketiga yang digelar pada Rabu (16/4/2024), kuasa hukum terdakwa, Josua Sitinjak, SH, dari Law Office Josua Sitinjak, menyampaikan bahwa kliennya membantah keras tuduhan melakukan penipuan dan penggelapan secara pribadi. Ia menegaskan bahwa seluruh aktivitas pembiayaan yang dilakukan merupakan bagian dari perjanjian kerja sama atas nama koperasi, bukan atas nama pribadi Sah Bela Dalimunthe.


Menurut Josua, kasus ini berawal dari kerjasama antara Makmur Subekti sebagai pemodal dengan Koperasi Petani Sawit Karya Bakti dalam rangka penyelesaian persoalan hukum yang tengah dihadapi koperasi tersebut. Dalam perjanjian yang dibuat, tidak hanya Sah Bela selaku ketua koperasi yang terlibat, tetapi juga sekretaris dan bendahara selaku unsur KSB (Ketua, Sekretaris, Bendahara).


“Perjanjian tersebut dibuat atas nama koperasi dan ditandatangani oleh seluruh pengurus inti. Fakta ini juga diperkuat oleh kesaksian salah satu pengurus koperasi yang hadir dalam persidangan,” ujar Josua kepada media.


Namun, ironisnya, hanya Sah Bela Dalimunthe yang dijadikan terdakwa dalam kasus ini, sementara unsur KSB lain tidak ikut terseret.


Dalam sidang yang berlangsung, tim kuasa hukum menghadirkan saksi meringankan serta sejumlah alat bukti penting seperti surat perjanjian dan percakapan WhatsApp yang menunjukkan adanya komunikasi aktif dalam rangka kerjasama antar pihak.


Selain itu, Josua mengungkapkan bahwa dana yang diterima dari Makmur Subekti telah digunakan untuk kepentingan koperasi, salah satunya adalah pembelian satu unit mobil Avanza dari saksi Amril. Bukti berupa transfer dan kwitansi pembelian mobil tersebut juga telah ditunjukkan kepada majelis hakim dan kini menjadi bagian dari barang bukti yang diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).


“Fakta-fakta di persidangan menunjukkan bahwa dana tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi klien kami, melainkan untuk mendukung operasional koperasi dalam menyelesaikan masalah hukum yang sedang dihadapi,” jelas Josua.


Josua menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada putusan hukum yang menyatakan kliennya bersalah atas dugaan penipuan dan penggelapan uang. Ia berharap proses persidangan ini dapat berjalan objektif dan mengedepankan fakta hukum.


“Kami yakin Sah Bela Dalimunthe tidak bersalah dan hanya menjadi korban dari dinamika internal koperasi yang sedang menghadapi konflik kepengurusan. Kami percaya majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta yang muncul di persidangan secara adil,” pungkasnya.


Sebagai informasi, Koperasi Petani Sawit Karya Bakti Dusun III Mompa, Kelurahan Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Rokan Hulu memang tengah menghadapi gugatan perdata dari kepengurusan sebelumnya. Perjanjian pembiayaan yang menjadi pokok perkara dalam kasus ini diduga berkaitan erat dengan upaya pengurus baru menyelesaikan persoalan hukum koperasi yang berlarut-larut.


Kasus ini menjadi perhatian banyak pihak karena menyangkut transparansi dalam pengelolaan koperasi, perlindungan hukum terhadap pengurus koperasi, serta pentingnya kesepahaman hukum dalam perjanjian kerjasama keuangan. (**)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Terjerat Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Ketua Koperasi Petani Sawit Karya Bakti Bantah Tindakan Pribadi

Terkini

Topik Populer

Iklan melayang